5 Fungsi Kode Etik Guru. Secara umum, fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut: Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam. melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi. Agar guru bertanggungjawab atas profesinya. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
Secara umum tujuan mengedakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979): a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. b.
Dan tidak jarang pula, para guru honorer adalah mereka yang di berbagai kesempatan harus berubah status pekerjaan menjadi "pesuruh"nya guru-guru sang pemilik gelar PNS, di beberapa satuan pendidikan. Dari sekelumit masalah yang penulis ulas, penulis ingin mengajak para pembaca untuk sedikit berefleksi terhadap penerapan kode etik pendidik dalam
2. Kode Etik guru Indonesia. Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
2.2 aspek – aspek dan kode etik profesional guru. Untuk menciptakan peserta didik yang berkualitas, guru harus menguasai 4 kompetensi. Keempat kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya tersebut adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
8DYntR.