Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun kamu telah berhasil diaktifkan. Selain untuk alpor SPT, akun DJP Online juga bisa untuk membayar pajak (e-Billing) Selanjutnya, berikut cara lapor pajak secara online melalui e-Filing berdasarkan kategori penghasilan wajib
Dirjen Pajak: Laporan SPT Tahunan Baru 203.535 per Januari 2023. Cara Lapor SPT Tahunan via Online, Login djponline.pajak.go.id. Berikut adalah cara pelaporan SPT Tahunan secara online: Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Setelah berhasil log in, wajib pajak silakan klik kolom Laporan pajak adalah formulir yang harus diisi untuk melaporkan pendapatan pribadi atau perusahaan biasanya secara tahunan kepada Direkotrat Jendral Pajak (DJP). Apa itu laporan pajak, sistem pemungutan, dokumen yang harus dipersiapkan, dan bagaimana cara melapor dan cara lapor pajak secara online? Simak penjelasan lengkapnya di Blog Mekari Jurnal.3 Pilihan Cara Lapor Pajak Bulanan di OnlinePajak. Di OnlinePajak, ada tiga pilihan cara lapor pajak bulanan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan manfaat dan biayanya. Cara lapor pajak bulanan yang pertama adalah e-Filing 1 klik yang dapat diakses tanpa biaya. Sedangkan cara kedua adalah e-Filing CSV yang juga dapat diakses secara gratis.
1. Pilih Pengaturan. 2. Klik Pengaturan EFIN. 3. Pilih "SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya". 4. Lengkapi EFIN. 5. Klik "DAFTAR E-FIN BADAN SEKARANG". Kelola pajak perusahaan lebih mudah dan fleksibel bersama tim. Panduan e-Filing: Cara Mudah Laporkan SPT Online Untuk Karyawan. Pemerintah telah menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 Juta per bulan atau Rp54 Juta setahun. Lapor pajak online dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing: Selengkapnya tutorial lapor SPT pajak lainnya: Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770SS, 1770S dan 1770; 7. Dilengkapi Fitur 'Multi Users dan Multi NPWP' Unlimited, Gratis!Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan. 3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4.
eksszAR.