Indonesia Dari segi infrastruktur dan hukum yang mengatur kegiatan di dalam internet, Indonesia sudah siap hidup di era digital. Kesiapan Indonesia dalam koneksi internet yang saat ini sudah semakin membaik di era 4G dengan Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE). Penegakandan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 28 AJ UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No. 39 Tahun 1999. Pemerintah wajib bertanggung jawab, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang mendukung UU ini Juga peraturan lain baik nasional maupun Internasional tentang HAM yang
HambatanHambatan HAM : 1.Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga penegak hukum; 2.Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas; 3.Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai
Selainitu, dimasukkannya pidana genosida dan HAM dalam KUHP baru dikhawatirkan berimplikasi pada asas-asas yang dianut dalam penegakan HAM, seperti juga pada UU No 26/2000. Pelanggaran HAM dalam UU No 26/2000 ditegaskan tidak mengenal kedaluwarsa, sedangkan KUHP menerapkan ini.
HAMmerupakan hak yang tidak bisa diambil atau dicabut dari seseorang. Banyak kasus-kasus yang bisa dilihat mengenai buruknya penanganan kasus pelanggaran HAM, baik pelanggaran berat maupun pelanggaran ringan di Indonesia. Hukum Penegakan HAM di Indonesia pun sudah diatur dalam UUD Tahun 1945 Pasal 28 A-J dan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Keadilanyang dimaksud juga merupakan hak warga negara di Indonesia, termasuk Hak Asasi Manusia (HAM). Dilihat secara umum, banyak sekali kasus mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia. Salah satu penyebabnya karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak yang dimilikinya selama ini. Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun PERLINDUNGANDAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA. Susani Triwahyuningsih* - Universitas Merdeka Ponorogo, Indonesia . DOI : 10.24269/ls.v2i2.1242. Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan HAM Di Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol 9. No 3. 2015; Muhammad Budairi, HAM Versus Kapitalisme, INSIST Press, Yogyakarta Jadikesimpulannya penerapan HAM di Indonesia masih terabaikan bahkan UU yang dibuat masih sering dilanggar dan sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Menurut saya, jika Undang Undang tersebut dipatuhi dengan baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menjadi lebih baik. Penting untuk kita menjunjung tinggi rasa toleransi Sejauhini pelakasaan Hak Asasi manusia di Negara kita masih kurang terlaksana,meskipun Negara Indonesia telah membuat peraturan Undang-Undang mengenai perlindungan Hak asasi Manusia dan membentuk KOMNAS HAM dalam upaya pemenuhan perlindungan HAM namun masih banyak sekali pelanggaran- pelanggaran HAM yang terjadi.sebagai contoh pelanggaran yang Perbaikanpengakan hukum dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem hukum yang meliputi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum (Widyawati, 2022). Dibanyak negara, dua hal itu tampak dalam krisis air bersih dan krisis pangan. Di dalam dua bentuk krisis ini, kemiskinan tak bisa dipisahkan dari keru-sakan lingkungan hidup, akibat penggunaan teknologi yang tidak bertanggung-jawab. Ini adalah salah satu tantangan terbesar umat manusia di awal abad 21 ini. 2dcDOAV.
  • hdmc3c5guh.pages.dev/442
  • hdmc3c5guh.pages.dev/837
  • hdmc3c5guh.pages.dev/247
  • hdmc3c5guh.pages.dev/788
  • hdmc3c5guh.pages.dev/16
  • hdmc3c5guh.pages.dev/343
  • hdmc3c5guh.pages.dev/866
  • hdmc3c5guh.pages.dev/795
  • jelaskan hambatan dan tantangan dalam penegakan ham di indonesia